Bulan Jurnalistik Televisi 2012

Jumat, 20 April 2012

Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
  1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. menghormati hak privasi;
  3. tidak menyuap;
  4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  4. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Penafsiran
  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia

KODE ETIK JURNALIS TELEVISI INDONESIA

MUKADDIMAH
Untuk menegakkan martabat, integritas, dan mutu Jurnalis Televisi Indonesia, serta bertumpu kepada kepercayaan masyarakat, dengan ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh jurnalis Televisi Indonesia.
Jurnalis Televisi Indonesia mengumpulkan dan menyajikan berita yang benar dan menarik minat masyarakat secara jujur dan bertanggung jawab.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kode Etik Jurnalis Televisi adalah pedoman perilaku jurnalis televisi dalam melaksanakan profesinya.

BAB II
KEPRIBADIAN
Pasal 2
Jurnalis Televisi Indonesia adalah pribadi mandiri dan bebas dari benturan kepentingan, baik yang nyata maupun terselubung.
Pasal 3
Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.
Pasal 4
Jurnalis Televisi Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesinya.

BAB III
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, Jurnalis Televisi Indonesia :
a. Selalu mengevaluasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutar balikkan fakta, fitnah,cabul dan sadis. b. Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa. c. Tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita. d. Menghindari berita yang memungkinkan benturan yang berkaitan dengan masalah SARA. e. Menyatakan secara jelas berita-berita yang bersifat fakta, analisis, komentar dan opini f. Tidak mencampur-adukkan antara berita dengan advertorial. g. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat dan memberikan kesempatan hak jawab secara proorsional bagi pihak yang dirugikan. h. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. i. Menghormati embargo dan off the record.
Pasal 6
Jurnalis Televisi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pasal 7
Jurnalis Televisi Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila dan kejahatan anak dibawah umur, wajib menyamarkan identitas wajah dan suara tersangka maupun korban.
Pasal 8
Jurnalis Televisi Indonesia menempuh cara yang tidak tercela untuk memperoleh bahan berita.
Pasal 9
Jurnalis Televisi Indonesia hanya menyiarkan bahan berita dari stasiun lain dengan izin
Pasal 10
Jurnalis Televisi Indonesia menunjukkan identitas kepada sumber berita pada saat menjalankan tugasnya.
BAB IV
SUMBER BERITA
Pasal 11
Jurnalis Televisi Indonesia menghargai harkat dan martabat serta hak pribadi sumber berita.
Pasal 12
Jurnalis Televisi Indonesia melindungi sumber berita yang tidak bersedia diungkap jati dirinya.
Pasal 13
Jurnalis Televisi Indonesia memperhatikan kredibilitas dan kompetensi sumber berita.

BAB V
KEKUATAN KODE ETIK
Pasal 14
Kode Etik Jurnalis Televisi ini secara moral mengikat setiap Jurnalis Televisi Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Jakarta, 9 agustus 1998 Ditetapkan kembali dalam Kongres ke-2 IJTI pada tanggal 27 Oktober 200, dan dikukuhkan kembali dengan perubahan seperlunya pada kongres ke-3 IJTI di Jakarta pada 22 Juli 2005

Sabtu, 24 Maret 2012

Download

IJTI Televisi

Deklarasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

DEKLARASI

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Dilandasi semangat kebebasan berserikat dan berpendapat, kami Jurnalis Televisi Indonesiamenjunjung tinggi hati nurani, kejujuran, kebenaran dan keadilan, demi tegaknya demokrasi.

Menyadari fungsi dan kedudukan pers yang sangat strategis sebagai lembaga kontrol dan sarana mencerdaskan bangsa, diperlukan wadah berhimpun para Jurnalis Televisi Indonesiauntuk meningkatkan profesionalisme dan kemandirian.

Dengan niat luhur untuk senantiasa mengembangkan kehidupan masyarakat demokratis, kami Jurnalis Televisi Indonesia sepakat membentuk

“Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Jakarta, 9 Agustus 1998

Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia

KODE ETIK JURNALIS TELEVISI INDONESIA
MUKADDIMAH

Untuk menegakkan martabat, integritas, dan mutu Jurnalis Televisi Indonesia, serta bertumpu kepada kepercayaan masyarakat, dengan ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh jurnalis Televisi Indonesia.

Jurnalis Televisi Indonesia mengumpulkan dan menyajikan berita yang benar dan menarik minat masyarakat secara jujur dan bertanggung jawab.

BAB I


KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Kode Etik Jurnalis Televisi adalah pedoman perilaku jurnalis televisi dalam melaksanakan profesinya.

BAB II

KEPRIBADIAN
Pasal 2
Jurnalis Televisi Indonesia adalah pribadi mandiri dan bebas dari benturan kepentingan, baik yang nyata maupun terselubung.

Pasal 3
Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.

Pasal 4
Jurnalis Televisi Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesinya.

BAB III

CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, Jurnalis Televisi Indonesia :
a. Selalu mengevaluasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutar balikkan fakta, fitnah,cabul dan sadis. 
b. Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa. 
c. Tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita. 
d. Menghindari berita yang memungkinkan benturan yang berkaitan dengan masalah SARA. 
e. Menyatakan secara jelas berita-berita yang bersifat fakta, analisis, komentar dan opini. 
f. Tidak mencampur-adukkan antara berita dengan advertorial. 
g. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat dan memberikan kesempatan hak jawab secara proorsional bagi pihak yang dirugikan. 
h. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. 
i. Menghormati embargo dan off the record.

Pasal 6
Jurnalis Televisi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pasal 7
Jurnalis Televisi Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila dan kejahatan anak dibawah umur, wajib menyamarkan identitas wajah dan suara tersangka maupun korban.

Pasal 8
Jurnalis Televisi Indonesia menempuh cara yang tidak tercela untuk memperoleh bahan berita.

Pasal 9
Jurnalis Televisi Indonesia hanya menyiarkan bahan berita dari stasiun lain dengan izin

Pasal 10
Jurnalis Televisi Indonesia menunjukkan identitas kepada sumber berita pada saat menjalankan tugasnya.

BAB IV

SUMBER BERITA
Pasal 11
Jurnalis Televisi Indonesia menghargai harkat dan martabat serta hak pribadi sumber berita.

Pasal 12
Jurnalis Televisi Indonesia melindungi sumber berita yang tidak bersedia diungkap jati dirinya.

Pasal 13
Jurnalis Televisi Indonesia memperhatikan kredibilitas dan kompetensi sumber berita.

BAB V

KEKUATAN KODE ETIK
Pasal 14
Kode Etik Jurnalis Televisi ini secara moral mengikat setiap Jurnalis TelevisiIndonesia yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Jakarta, 9 agustus 1998

Ditetapkan kembali dalam Kongres ke-2 IJTI
pada tanggal 27 Oktober 2002, dan dikukuhkan kembali dengan perubahan seperlunya
pada kongres ke-3 IJTI di Jakarta pada 22 Juli 2005


Formulir Pendaftaran Anggota IJTI

IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA

(Indonesian Television Journalist Association)

Gedung Dewan Pers Lt V. Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta10110
Telp: 021-3500774/Faks 021-34831005
Website: http://ijti.or.id Email: sekretariat@ijti.or.id

F O R M U L I R P E N D A F T A R A N A N G G O T A
Nama :……………………………………………………..
Jenis Kelamin :…………………………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir :…………………………………………………….
Agama :……………………………………………………
Alamat rumah :…………………………………………………….
Nomor telepon : (Rumah)………………………………………….
Nomor telepon : (Kantor)………………. Fax……………..
Nomor telepon : (HP)………………………………………………
Alamat e mail :……………………………………………………
Stasiun TV :……………………………………………………
Alamat stasiun TV :…………………………………………………….
Posisi dan bidang tugas saat ini :…………………………………………………….
Riwayat Pendidikan formal (harap dirinci) :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Training (harap dirinci jenis, waktu pelatihan, penyelenggara, dan durasi pelatihannya) :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Karier jurnalistik (harap dirinci waktu, posisi dan nama lembaganya) :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Pencapaian penting/prestasi jurnalistik yang menonjol:
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Pengalaman liputan yang menonjol (sebutkan topic, lokasi dan waktu peliputannya)
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Minat khusus (yang berkaitan dengan jurnalistik)
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Keahlian khusus (yang bisa menunjang profesi Anda)
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Program pelatihan yang dibutuhkan :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Semua keterangan di atas saya berikan sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan saya menjamin bahwa semua keterangan di atas adalah benar, lengkap dan akurat. Saya juga bersedia jika IJTI melakukan verifikasi atas keterangan tersebut ataupun mencantumkannya dalam publikasi cetak maupun elektronik IJTI. Saya juga bersedia untuk tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia dan peraturan organisasi serta siap menerima sanksi jika melakukan pelanggaran 
Tanda tangan……………………….………
Tanggal…………………………………….
Catatan:
Harap lampirkan 2 lembar pas foto ukuran 3 x 4, copy bukti transfer uang pendaftaran
(Rp 120.000,00 untuk iuran keanggotaan selama 1 tahun dan Rp 30.000,00 untuk biaya pembuatan ID Card dan Member Kit) serta nomor rekening anda. Transfer ke rekening IJTI Bank Danamon Cabang Benhil, Rek. No. 0004122396. Uang yang anda transfer akan dikembalikan jika anda belum memenuhi persyaratan menjadi anggota.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons